Apakah sudah ada aturan pelaksanaan yg mengatur tentang permohonan izin tertulis dari Dirjen Pajak utk penggunaan meterai dalam bentuk lain? sebagaimana diatur pmk-4/2021?
Meterai bentuk lain itu meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan sesuai Pasal 6 PMK nya ya mas Agil. Aturannya sudah ada namun memang masih pakai aturan lama (resume TKB Bea Meterai), untuk aturan baru/perubahannya belum ada ya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI