Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah pemeriksaan pajak bisa dilakukan untuk tahun pajak dan objek yg sama lebih dari 1 kali?


Jawaban

Iya sepertinya mas, definisi di PMK-184/2015 (merubah PMK 17/2013):

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S Q N P
X M F I K