ini diatur di PMK-9/2018 ya? Jadi dijelasin kondisi di Pasal 21C-nya?
iya betul sekali di Pasal 21C ayat (1) huruf a PMK 9/2018: dalam hal SPT telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penyampaian SPT
NATASHA GHITA DESTYVIANI