Bapak/Ibu terkait PMK 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi ….. Yang mau saya tanyakan, apakah semua agen asuransi wajib mendaftar PKP? Walaupun komisinya selama satu tahun dibawah 4,8M ? (Pasal 4 ayat 1)
Agen asuransi yg murni menyerahkan jasa agen asuransi default nya PKP, tapi pas udah punya npwp (Pasal 4 ayat (3)), sudah dianggap PKP juga. Meskipun omzet dibawah 4,8M berarti tetep dianggap PKP ya mas. Untuk pasal 4 ayat (5), Dalam hal agen asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau Lainnya, agen asuransi wajib dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi 4,8M
FRISKA SALSABILA