Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mbak wp nanya > Apabila perusahaan kami sebagai PKP Pusat (pemusatan PPN) menyerahkan BKP ke Cabang kami di Batam (fasilitas PPN). Maka di faktur pajak, identitas npwp dan alamat apakah menggunakan identitas pusat atau cabang? Hal ini sejalan dengan Lampiran (contoh kasus nomor 2a bagian 3)


Jawaban

WP off saat digali

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y T D O Q
P C V᠎ H F