mas/mbak wp nanya > Apabila perusahaan kami sebagai PKP Pusat (pemusatan PPN) menyerahkan BKP ke Cabang kami di Batam (fasilitas PPN). Maka di faktur pajak, identitas npwp dan alamat apakah menggunakan identitas pusat atau cabang? Hal ini sejalan dengan Lampiran (contoh kasus nomor 2a bagian 3)
WP off saat digali
FATHDITYA FALAQI