agi min, mau nanya siapa yang melakukan setoran PPh atas pengalihan hak atas tanah bangunan dengan cara tukar-menukar apakah salah satu pihak atau keduanya? Serta DPP apakah dari NJOP/Nilai Pasar atau cuman selisih NJOP kedua objek? transaksi melibatkan 2 OP
- Bisa dijelaskan sesuai Pasal 1 ayat 1 dan 2 PP 34 tahun 2016 . Jika tanah/bangunan ditukar dgn tanah/bangunan juga maka kedua pihak tsb terutang PPh final karena kedua pihak tsb sama-sama menjadi pihak yg mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui tukar menukar. - Pasal 2 ayat 2 huruf e PP 34 tahun 2016 . nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Jadi menggunakan harga pasar ya , Mba .
FATHDITYA FALAQI