Halo saya Kharisma. Saya telah melakukan pendaftaran npwp melalui website ereg. Tetapi ketika saya memasukkan data NIK dan KK , NIK tidak tercantum di dukcapil. Saya sudah menghubungi pihak dukcapil dan data NIK & KK sudah sesuai dgn data yang terdapat di dukcapil. Bagaimana penyelesaian utk masalah tersebut? Solusinya bagaimana ya Mas/Mbak?
Kalau memang sudah ke dukcapil dan sesuai, coba ke KPP untuk konfirmasi lagi, apakah memang ada kendala pengambilan data pada sistem dukcapil atau ada kendala lain.
ARINI LUTHFAKA