klo pihak x ada kontrak kerjasama pengadaan beton dengan pihak kedua, dimana spesifikasi dan kriteria produk yang diproduksi ditentukan oleh pihak x dan cetakan dari pihak x.Terkait proses yang dilakukan pihak kedua tersebut, apakah bisa dikatagorikan jasa maklon?
secara umum memang jasa maklon adalah bahan baku milik B dikirim ke A untuk diolah lebih lanjut dan setelah jadi, hasilnya dikirim kembali ke B. Tapi kembali ke pembukuannya juga mba wulan, dia mengakui sbg jasa apa.
KETRIONA LENGGO GENI