untuk batas akhir upload faktur pajak yg di per 03 itu kan tanggal 15 bulan brikutnya apakah ini berlaku juga untuk upload pm (di pernya cuma disebutkan faktur pajak elektronik), kemudian apakah ketentuan ini juga berlaku untuk masa pajak maret 2022 atau baru mulai berlaku untuk fp masa april
kalau merujuk ke pasal 2 ayat 3 nya disebutkan untuk faktur pajak yang dibuat PKP.. ketentuannya mulai berlaku sejak 1 april..artinya untuk masa april..masa maret harusnya masih belum..Namun sangat disarankan untuk faktur pajak yang sudah di input pada masa maret bisa diupload sebelum tanggal 15 April
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO