Untuk batas akhir upload tgl 15 bulan berikutnya itu hanya berlaku untuk FP keluaran saja kan ya? kalau fp masukan aman” aja? kalau utk fp pengganti bagaimana
Berdasarkan PER 03/2022 Pasal 18 (1) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Pasal 12 (1) Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/ atau ditentukan o
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO