penyerahan ke luar untuk jasa perancangan
dicek terlebih dahulu masuk ke pmk 32 tahun 2019 atau tidak untuk jasa nya, jika wp meyakinkan itu adalah royalti maka silakan dipastikan atas bkp tb nya pada pmk 32 tahun 2019, jika tidak memenuhi maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri sesuai pasal 6
SABRINA AYU WARDHANI