rumah sakit menyerahkan obat ke pasien boleh menggunakan fp digunggung
sepanjang masuk ke pengertian pkp pe sesuai pasal 25 per 03/2022 dan penyerahannya kepada karakteristik konsumen akhir kemudian bkp/jkp nya bukan yang dikecualikan maka bisa
SABRINA AYU WARDHANI