bedasarkan pmk 67 tahun 2022, perusahaan asuransi ditunjuk sebagai pemungut kepada agen. jika perusahaan asuransi menjadi pemungut apakah harus menjadi pkp?
di pasal 4 ayat 6 tetap mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bisa menggunakan UU KUP, UU PPN, artniya mengacu ke batasan omset 4,8 m batasan Pengusaha kecil PMK197/2013.. kalau masih di bawah berarti si perusahaan asuransi ini blm wajib pkp.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI