apakah ada ketentuan khusus yg menyatakan DPP nilai lain 10% dikalikan tarif PPN yang 11%? WP tidak menyebutkan jenis BKP/JKPnya.
<WRAP> Dapat dipastiin ke WP nya dulu ya, transaksinya apa karena % untuk DPP nilai lain itu beda-beda. Untuk ketentuan lebih lanjut disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id