Pemberian hibah kepada anak apakah dapat menjadi hibah yang bukan objek pajak ketika si anak tersebut memiliki saham di perusahaan orang tuanya sebesar 10% karena mengacu ke ketentuan ada klausul seperti ini “sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) ?
apabila tidak memenuhi Pasal 2 ayat 3 dan Pasal 5 PMK-90/2020 maka tetap menjadi objek pajak penghasilan, hubungan pihak” berkenaan dengan kepemilikan tetap mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat 4 UU PPh.
FADHIL DWI YULIAN