Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Swiss menyediakan jasa ke Indoneisa, dikenai PPh gak? Ada BUT.


Jawaban

Jelaskan sesuai pasal laba usaha P3B indo-swiss. Karena ada BUT di sini maka dikenai pajak di Indo. Kalau ada NPWP maka dikenai PPh 23. Kalau tidak maka dikenai PPh 26.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y M R M
B᠎ X C O W