saya mau menanyakan perihal PPN yang baru saja naik per tanggal 1 april menjadi 11% perusahan kita bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi bisa menggunakan PPN 1% karena jasa khusus apakah PPN 1% masih sama atau naik jg?
diatur di pmk 71 2022 mengenai penyerahan jkp tertentu, untuk jasa freigt forwarding memungut besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN, mulai april 2022 11% maka tarif efektifnya 1,1%
DIAN RAHMAWATI