Jangka waktu pelaporan kalau libur gimana?
Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014, yaitu : Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
MAYANG DIAH RAHMASARI