jadi pihak x menyediakan spesifikasi, design, detail material, dan kuantitas pihak kedua yg menyediakan bahan baku dan pengerjaan sesuai spesifikasi pihak x ini jasa maklon bukan ya?Apakah kalau penjualan barang dengan jasa maklon, totalnya langsung dikenakan PPh 23? Atau dipisah barangnya dikenakan PPh 22 dan jasanya dikenakan PPh 23?
pengertian jasa maklon sesuai PMK-141/2015 DPP nya atas jasa yang diserahkan
DIAN RAHMAWATI