untuk pph ps 21 penghasilan, honor di bukan jan sd feb 2022 dibayar mll spm, sp2d terbit maret. Kapan masa pemotongannya? Normatif pasal 21 per 16 kah atau gmn ya?
Jawaban
normatif sesuai pasal 21 Per-16/2016 atau pasal 15 ayat 1 PP 94/2010
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.