Jika WP mengajukan permohonan pembukuan dollar, kemudian sudah diterima, namun wp sedang dalam proses audit sehingga masih membuat SPT menggunakan bahasa indonesia, setelah selesai audit, wp berencana membetulkan SPT menjadi SPT dollar, apakah diperbolehkan?
sudah pm, jika maksud wpnya melaporkan/melampirkan pembukuannya masih pake idrterus mau pembetulan mau melampirkan lap keu yg dollar. Sepanjang blm di periksa harusnya bisa pembetulan dgn lampiran yang benar
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN