Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk PPN rumah tapak buat FP 01 dan 07. kalau yang 01 sudah dibuat tapi DPP nya masih salah bagaimana?


Jawaban

buat FP pengganti dulu. kemudian bikin faktur pajak lagi buat yang 07.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U V E O
Y I P B T