tata cara pengisian e-spt untuk pesangon yang dibayarkan sekaligus
Jawaban
input di bukti potong final. centang pilihan “bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun”. inputkan nilai penghasilan yang telah dibayarkan sebelumnya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.