Kalau jatuh tempo pembayaran PPh 23 jatuh tempo di tgl 10 sedangkan baru masuk kerja setelah lebaran tgl 9. Bakal mundur gak jatuh tempo pembayarannya?
Jawaban
Karena jatuh tempo pembayaran tidak jatuh di hari libur seharusnya tidak mundur.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.