Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk ketentuan Pasal 18 PER-03/2020 berlaku untuk semua FP dan ketentuan batas pelaporan SPT Masa PPN masih sesuai PER-29/2015 kah?


Jawaban

Berlaku untuk FP Keluaran normal aja ka. Buat pelaporan SPT Masa PPN masih mengacu ke PMK-9/2018 Pasal 10 ayat (7)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I J Q D
F M Z​ E F