Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya kalau saya mau pembetulan pph 23 unifikasi masa feb 2022 karna ada kesalahan dan menjadi lebih bayar tetapi saat di identitas pemotong saya ceklis yang pengembalian atas pajak yang tidak terutang kalau saya pembetulan 1 nihil dan yang saya ceklist yang pembetulan lalu saya pembetulan kembali tetapi lebih bayar apakah lebih bayarnya saya bisa di pbk?


Jawaban

Adaaa 2 pilihan Pengembalian atah pbk Kalau dia pilih pengembalian ya seharusnya kalau ada lebih pakai pengembalian. Kalau mau pbk sebenarnya sah2 aja sih kalah masih sesuai ketentuan pbk

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U A W R E
J C G M Y