PPN normal KB 1 jt, dilunasi dengan pbk dengan nominal 2jt, sudah dilaporkan, mau pembetulan masukkin sisa di 1 jutanya di induk IIB dibayar di muka
dijelaskan normalnya bisa namun karena tidak diatur khusus pada ketentuan boleh sembari konfimrasi KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN