WP bidang penjualan alat kesehatan. Di tahun 2020 memanfaatkan insentif pph final umkm dari pemerintah. Namun setelah laporan keuangan di review, ternyata ada penjualan tahun 2020 yang lupa dicatat. prtanyaan dia: Apakah kami bisa melakukan pembetulan spt badan tahunan untuk mencatat penjualan tersebut? Lalu bagaimana dengan laporan realisasi insentif covid nya ya Pak/Bu? kalo pembetulan kan masih bs slm sblm dperiksa ya mas/mbak, tp insentif udh g bs kan ya laporan realisasinya?
ada penjualan 2020 yang lupa di catat artinya kan ada penghasilan yang belum di laporkan juga di spt 2020 ya, nah kalau memang belum di periksa, silahkan laporkan spt pembetulan. Terkait insentifnya gmn? Sudah tidak bisa lapor realisasi, jadi silahkan di setorkan pajaknya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN