saya mau menanyakan perihal pph 4(2), untuk peraturan pp no 9 tahun 2022, pelaksana jasa konstruksi yang memiliki sertifikat badan kualifikasi usaha kecil menggunakan kode objek pajak yang mana ya? 28-409-10 atau 28-409-22? dan apa ada dokumen yang harus dilampirkan untuk mendukung kode objek pajak yang kami gunakan?
untuk pemotongan setelah PP 9/2022 berlaku. Pilihnya kode objek yg 28-409-22. Untuk dokumen yg dilampirkan/diupload tidak ada, sertifikat tersebut untuk ditunjukkan ke lawan transaksi/pemotong agar WP dapat dipotong dgn kode objek tersebut.
MUHAMAD ROIHAN