Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

di pmk ini kan ada kewajiban ppn ya, apakah sebelum ketentuan ini atas jasa keuangan ini memang dikecualikan dari objek ppn?


Jawaban

klo dulu jasa keungaan sbelum uu hpp memang bukan objek karna ada di pasal 4a ayat 3, tapi setelah uu hpp berlaku, jasa keuangan udh jadi objek, tapi fapat fasilitas 16b

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T R X G
C V​ K K V