Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau penghasilan peer to peer, misalkan lender dapet komisi/selisih bunga apakah dipotong pph juga?


Jawaban

apakah yang dimaksud lender ini yang meminjamkan uang? pasal 3 ayat 2 atas penghasilan bunga yang di terima pemberi pinjaman di kenakan pemotongan pph 23 (klo wpdn) bunga fullnya aja dia kena pph, apalagi klo bunganya yg diberikan hanya selisihnya karna di potong penyelenggara

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A W M​ G
B Q L U G