kalau penghasilan peer to peer, misalkan lender dapet komisi/selisih bunga apakah dipotong pph juga?
apakah yang dimaksud lender ini yang meminjamkan uang? pasal 3 ayat 2 atas penghasilan bunga yang di terima pemberi pinjaman di kenakan pemotongan pph 23 (klo wpdn) bunga fullnya aja dia kena pph, apalagi klo bunganya yg diberikan hanya selisihnya karna di potong penyelenggara
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN