kalau wp dikukuhkan 2016, ada penyerahan di februari 2016 tapi setelah itu tidak ada penyerahan lagi, itu masuk belum penyerahan dan harus bayar kembali tidak ?
kalau jenis penyerahannya tidak memenuhi kriteria belum menyerahkan di pmk 18/2021 pasal 55, maka sudah dianggap ada penyerahan
RIZKIANTO