Ada FP maret belum direkam, kok tidak bisa direkam, efaktur masih versi 3.1
Jawaban
infonya, versi 3.1 akan ditutup, silakan update ke versi 3.2, rekam fp nya disitu. mengenai tgl FP diisi tanggal maret bisa atau gak (mundur), normatif aja
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.