Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

<WRAP> Berdasarkan aturan sebelumnya PMK No 30 Tahun 2014 perihal pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas dan perhiasan, PPN nya dihitung dari DPP x 10% dengan DPP


Jawaban

<WRAP> Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014) Besar PPN terutang

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W Y S Y
H Q D R F