<WRAP> Berdasarkan aturan sebelumnya PMK No 30 Tahun 2014 perihal pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas dan perhiasan, PPN nya dihitung dari DPP x 10% dengan DPP
<WRAP> Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014) Besar PPN terutang