Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba utk transaksi bunga pinjaman yg terjadi sebelum pmk 69/2022 itu apakah dipotong pph 23?


Jawaban

jika yang menerima wpdn atau but, ya, ttp di potong pph 23. di pmk 69 tersebut pun sebenarnya ttp kena pph 23

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N X Z X
O D R D O