bagaimana dengan peraturan ini min 71/PMK.03/2022 dalam pasal 2 ayat 2c, apakah angkutan perusahaan kami masuk dalam kriteria ini atau termasuk dalam Jasa Angkutan Umum?
Untuk jasa angkutan umum belum ada aturan pelaksanaannya. PMK 71 ga mengatur jasa angkutan umum. silakan ditunggu dulu. Untuk menentukan dia jasa angkutan umum atau tidak boleh minta penegasan ke KPP ya. karena kita gatau kegiatan usahanya seperti apa.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING