ada perubahan bentuk badan. apakah bisa perubahan data saja?
Jawaban
apabila berubah bentuk badan, maka tidak bisa pakai mekanisme perubahan data ya. bisa nya, hapus NPWP kemudian bikin baru lagi NPWP nya karena sudah beda entitas
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.