saya kan pengacara dan saya menjalankan usaha bebas lainyaa yaitu jualan onlinee trs saya bisa pakai pph final umkm gk atas penjualan online saya itu ?
Jawaban
Bisa mas. Untuk jualan online masuknya kegiatan usaha, beda sm pekerjaan bebas
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.