Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“dari info yang saya dengar.. katanya untuk upload d efaktur itu paling lama d tgl 15 masa berikutnya.. izin konfirmasi sejauh ini tidak ada informasi demikian kan ya mas/mba?”


Jawaban

Jawaban sebelumnya salah. Mau diralat tapi WP sudah off. Sesuai pasal 18 PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (diupload) ke DJP menggunakan aplikasi eFaktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A A᠎ G N
Z X U K G