Ayam, anak ayam dan ayam afkir apakah PPN nya dibebaskan dgn kode faktur 080? Aturannya dmn ya?
sesuai pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP, daging merupakan salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus. Tapi sampai saat ini belum ada aturan teknis pembebasannya seperti apa. Karena WP menanyakan teknis
NIKEN PRATIWI