saya mau bertanya terkait dengan PPh Badan, apabla WP sebelumnya yakni 2020 dalam SPT badannya menggunakan dollar, dan pada saat pelaporan SPT badan 2021 dia berganti menjadi rupiah, terkait penyusutan fiskal untuk akumulasi depresiasi, NBV, dan harga perolehannya menggunakan kurs desember 2020 atau desember 2021 yaa?
WP putus saat di gali, bagaimana pembukuannya di tahun 2021
RIZKI SAFARI