Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pemberian kursus kepada karyawan termasuk objek pph 21 ya


Jawaban

Kalo bentuknya reimburse, berarti kan expatnya bayar dulu ke tempat kursus trus nanti diganti uang misalnya sama perusahaan. Ini bisa masuk ke tunjangan karna bentuknya uang. Kalo langsung bayar ke tempat kursus, dianggapnya natura/kenikmatan. Sepanjang gak termasuk di pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh sttd UU HPP, berarti tetep dianggap objek pajak.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O F K J
U V I N D