Orang pribadi seorang dokter, mempunyai usaha apotek omset diatas 4.8M, dan melakukan praktek pekerjaan bebas di Rumah Sakit dengan omset 2M, pertanyaannya apakah untuk pekerjaan bebasnya bisa menggunakan norma, tetapi untuk kegiatan usaha melakukan pembukuan?
pasal 14 ayat (2) UU PPh aja, kalo yang tidak wajib pembukuan adalah OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari 4,8M dalam 1 tahun
AHMAD ALI MURTADHO