Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

@kring_pajak Selamat siang, Kak. Saya mau bertanya. Kapan saat terutang dan jatuh tempo pembayaran pajak atas Branch Profit Tax BUT sesuai dengan PPh Pasal 26 ayat (4) ?


Jawaban

Terkait saat terutang PPh pasal 26, di atur di PP 94 tahun 2010, namun untuk Pasal 26 ayat 4 berupa BPT tidak di atur spesifik di aturan tersebut, begitu pula terkait jatuh tempo pembayarannya. Untuk lebih jelasnya boleh meminta penegasan secaar tertulis melalui KPP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O W Q C
F U C J V