PP 23, klausul beberapa orang keahlian khusus apakah semua atau boleh hanya beberapa orang
Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
KETRIONA LENGGO GENI