Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, apakah untuk angkutan darat pelat kuning tetap dibebaskan atas pengenaan PPN di bawah UU HPP?


Jawaban

Iya bener sementara gitu aja, soalnya di 14 aturan yang baru turun ini juga memang belum ada aturan soal jasa angkutan darat. Untuk kalimat “melakukan konfirmasi ke petugas KPP utk penegasannya.” tidak perlu ditambahkan tidak apa2.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ Q K H I
Y Y D P W