Kak, apakah untuk angkutan darat pelat kuning tetap dibebaskan atas pengenaan PPN di bawah UU HPP?
Iya bener sementara gitu aja, soalnya di 14 aturan yang baru turun ini juga memang belum ada aturan soal jasa angkutan darat. Untuk kalimat “melakukan konfirmasi ke petugas KPP utk penegasannya.” tidak perlu ditambahkan tidak apa2.
RIZKI SAFARI
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>