di peraturan PER-03-PJ-2022 mengenai Faktur pajak di bagian pasal 18 bagian tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur berdasarkan tanggal faktur pajak sesuai invoice, sesuai tanggal dibuat di efaktur, atau tanggal approval ya?
saat pembuatan faktur pajak brrti saat terutangnya ppn ya, mana yang lebih dulu antara penyerahan atau pembayaran.
FIDHIA RETNO SAFITRI