Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

maksud dari pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2021 ini apa ya? apakah faktur yg terbit tanpa identitas lengkap sebelum PP ini diundangkan tidak akan dikenakan sanksi?


Jawaban

maksud pasal 8 pp 9 tahun 2021 ini apabila ada PKP selain PKP PE, yang membuat FP tanpa identitas pembeli, dalam jangka waktu 30 hari sejak PP 9 berlaku belum dikenai sanksi 1% DPP (Pasal 14 ayat 4 UU KUP).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S V A​ V
M T D H W