Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk syarat perpanjangan sertifikat elektronik untuk kantor cabang apa saja ya? dan untuk pengurusannya apakah harus ke kpp atau bisa di kp2kp? terakhir tanya ke kantor pajak status sudah bukan pkp karna npwp juga sudah gabung dgn kantor pusat sudah tidak bisa buka enofa juga


Jawaban

Permohonan sertelnya mengikuti ketentuan Pasal 40-44 PER-04/PJ/2020, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak (Pasal 41 ayat (1) PER-04/PJ/2020).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O᠎ N S᠎ H
G K R D Q