adi BUT Luar Negeri mempunyai profit nah profitnya itu sudah ditransfer sebagian ke luar negeri ke perusahaan pusatnya bulan lalu, kapan terutangnya profit sharing itu? pada saat bulan lalu atau bulan ini saat kita lapor spt?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.